Langsung ke konten utama
Logo Kabupaten Ponorogo
Pemerintah Desa Tatung

Panduan Layanan Surat

Jam Pelayanan Kantor Desa

Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan. Pelayanan di kantor desa dibuka setiap hari kerja Senin – Jumat, pukul 08:00 – 15:00 WIB.

Senin – Jumat 08:00 – 15:00 WIB Kantor Desa Tatung

Jenis Layanan Surat

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Pernyataan Bermaterai (jika perlu)
Ajukan Online Sekarang

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat Pengantar RT/RW
Ajukan Online Sekarang

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto Tempat Usaha
Ajukan Online Sekarang

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan dari RS/Bidan
  • Fotokopi KTP Saksi
Ajukan Online Sekarang

Alur Pengajuan Surat

  1. Ketua RT / RW

    Meminta surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat sebagai syarat awal pengajuan.

  2. Kantor Desa

    Menuju loket pelayanan desa dengan membawa persyaratan dokumen yang lengkap.

  3. Verifikasi Dokumen

    Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen dan menginput data ke dalam sistem.

  4. Tanda Tangan Pejabat

    Penandatanganan dokumen oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa yang berwenang.

  5. Surat Selesai

    Surat resmi dapat diambil di loket pelayanan desa. Proses selesai.

Konfirmasi

Apakah Anda yakin ingin melanjutkan tindakan ini?