Panduan Layanan Surat
Jam Pelayanan Kantor Desa
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan. Pelayanan di kantor desa dibuka setiap hari kerja Senin – Jumat, pukul 08:00 – 15:00 WIB.
Jenis Layanan Surat
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pernyataan Bermaterai (jika perlu)
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Pengantar RT/RW
- Foto Tempat Usaha
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan dari RS/Bidan
- Fotokopi KTP Saksi
Alur Pengajuan Surat
-
Ketua RT / RW
Meminta surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat sebagai syarat awal pengajuan.
-
Kantor Desa
Menuju loket pelayanan desa dengan membawa persyaratan dokumen yang lengkap.
-
Verifikasi Dokumen
Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen dan menginput data ke dalam sistem.
-
Tanda Tangan Pejabat
Penandatanganan dokumen oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa yang berwenang.
-
Surat Selesai
Surat resmi dapat diambil di loket pelayanan desa. Proses selesai.